Usaha pemerintah-pemerintah daerah (pemda) di Indonesia bisa dilihat dari dibuatnya peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk membantu para penyandang cacat. Misalnya di Jawa Barat. Pemda Jawa Barat mengeluarkan Perda Jawa Barat No 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat, terutama mengenai ketenagakerjaan. Perda itu segera diimplementasikan di lingkungan Sub Dinas Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 1 November 2007 dengan cara memberdayakan tenaga kerja lima penderita lesautres (kelayuan salah satu anggota tubuh).
Kebijakan dari Kepala Sub Dinas PLB untuk memberdayakan penyandang cacat tersebut diharapkan akan membawa dampak positif, antara lain bisa mengembangkan kemampuan potensi sesuai dengan keahliannya masing-masing. Dengan adanya terobosan seperti ini, ke depannya apa yang telah dilakukan oleh Sub Dinas PLB bisa menjadi contoh yang baik bagi instansi-instansi pemerintah ataupun swasta serta perusahaan-perusahan agar senantiasa bisa memberdayakan penyandang cacat dengan memberikan kesempatan menjadi karyawan. Pada 2006, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menargetkan pada 2012 di layanan kantor pemerintahan tersedia akses bagi penyandang cacat.
Pada awal Juli 2008, Perda tentang Kesetaraan Difabel di Kota Solo ditetapkan. Perda ini mengatur setiap difabel berhak memperoleh kesempatan dalam pelayanan publik terkait dengan kehidupan dan penghidupannya, tindakan rehabilitasi, penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan fasilitas layanan umum, serta mewajibkan pemerintah mewujudkan kesetaraan difabel melalui perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan penerapan peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif, penyusunan kebijakan dalam pemenuhan pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan kesempatan bagi difabel dalam membangun daerah.
Selain itu, di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Purbalingga, Pemda telah menerbitkan peraturan daerah tentang pelayanan publik. Di Jawa Timur, Perda No 11/2005 dan di Purbalingga Perda No 1/2008, kedua-duanya tentang Pelayanan Publik. Perda di dua daerah ini mengatur secara khusus pelayanan publik bagi penyandang cacat di bawah judul pelayanan khusus. Perda ini mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil. Jumlah penyandang cacat di Jawa Timur cukup banyak. Berdasarkan data dari Dinas Sosial ada sekitar 145 ribu penyandang cacat berat.
Pada tahun 2008, Departemen Sosial RI juga pernah meluncurkan program penanganan bagi penyandang cacat berat di Jawa Timur berupa pemberian bantuan dana jaminan sosial bagi penyandang cacat berat. Sebagai daerah uji coba telah ditetapkan empat kabupaten di Jatim dengan sasaran 1.000 penyandang cacat berat. Keempat kabupaten tersebut adalah Blitar, Nganjuk, Magetan, dan Lamongan. Pemberian bantuan dana jaminan sosial berupa uang tunai sebesar 300.000 rupiah per orang per bulan yang diterimakan secara langsung oleh petugas Kantor Pos setempat selama satu tahun. Program ini sebetulnya telah dimulai pada tahun 2006 dengan uji coba di lima provinsi (Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat). Kemudian tahun 2007 diujicobakan di delapan provinsi, sementara tahun 2008 dilaksanakan di 13 provinsi.
Pelaksanaan program ini memerlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi antar-instansi terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi sosial dan masyarakat sehingga penanganannya dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemda diharapkan ikut serta menangani permasalahan kesejahteraan sosial lewat peraturan daerah dengan mengalokasikan anggaran di APBD masing-masing. Tujuan program ini adalah terpenuhinya kebutuhan dasar hidup penyandang cacat berat sehingga taraf kesejahteraan hidupnya dapat terpenuhi secara wajar. berbagai sumber/not/L-1
----------------------------------
Sumber : http://www.koran-jakarta.com/
0 comments:
Posting Komentar